Saturday, March 28, 2020

PE918 Kajian Ékonomi Islam.

Yusni Tria Yunda [📝].

Terhadap 3 (tiga) konsép: Islam, kajian, dan ékonomi, penulis menyederhanakan makna, sebagai: 'mengaji cara - cara ékonomi yang menyelamatkan [Islam, Salam]'.

Mengaji, berarti mengkaji, meski bukan setiap kajian dapat menjadikan hasil mengaji, namun tetap dapat menjadi prosés_mengaji.

Ékonomi, yang secara mengaji, harus mempunyai stuktur kuat yang dasar - dasar prinsipnya jelas, berdasarkan klasifikasi kadar ke_mubah_an dalam prinsip muamalah Islam, yang diupayakan bergésér menjadi status sunnat, dan atau fardlu, sehingga mubahnya ternétralisasi menjadi poin bernilai ibadah.

Mata uang, dengan demikian, bukan sekedar alat ukur kurs préstasi kepercayaan suatu perbuatan dari koléktivitas perbuatan masyarakat di dalam lingkup kewilayahan kenegaraan tertentu dalam suatu periodeu, melainkan juga menjadi pengukur ketercapaian niat - niat utama dalam melangsungkan jenis - jenis kegiatan ékonomi, yang dipercayai berdasarkan keyakinan atas kepercayaan spiritual oléh satu éntitas sosial yang berékonomi tersebut.

Intisari tujuan berékonomi, mengacu terhadap tingkat kepentingannya, secara Islam, ta lain hanyalah sebagai sarana saja, guna menunjang peribadahan para pelakunya.

Apabila aktivitas perékonomian tersebut dapat membuat Para Pelaku Ékonomi merasa menjadi lebih dekat dengan Alloh, maka artinya: kegiatan berékonomi tersebut adalah al_haqqul syahiydun_bi_nafsiyhi [disaksikan oléh diri sendiri kebenarannya] dapat mensaranai usahanya mendekatkan diri kepada Alloh.

Demikian tolok ukur utama, dalam membangun pengertian satu struktur ékonomi, ya itu yang telah mempunyai landasan - landasan kuat secara spiritual, punya téori - téori serta contoh - contoh téknis pelaksanaannya secara ril dalam sejarah pihak - pihak tertentu yang terlibat, serta mempunyai arahan tujuan - tujuan sampingan lainnya [lil `alaamiyn] yang membédakan antara satu struktur pemikiran keyakinan mengenai Ékonomi Islam, dengan yang bukan merupakan struktur pemikiran Ékonomi Islam.

Struktur tersebut, apabila telah mencapai nishob pengujian - pengujian tertentu dalam paham kesejarahan [pembuktian - pembuktian manfaat - manfaat yang telah dialami secara nyata], maka bukan lagi berstatus sebagai konsép Ékonomi Islam, melainkan dapat ditingkatkan menjadi konsép Perékonomian Islam.

Selama masih berada dalam tataran idéalismeu yang contoh - contohnya belum dapat diaplikasikan secara praktis dalam berbagai kasus lainnya [selain yang sudah pernah dikaji], maka mengaji konsép tersebut tetaplah masih sebagai Kajian Ékonomi Islam.

Secara kurikulum kepengalamanan, diperlukan pengkajian - pengkajian lanjutan, yang bertolak dari struktur dasar Ékonomi Islam ini, di antaranya menuju bada` kajian: menyusun Stratégi Pengembangan Modél Pendidikan Kejuruan Bidang Ékonomi [PÉ906].

No comments:

Post a Comment