Sunday, March 29, 2020

Akuntansi Keuangan Dasar.

Yusni Tria Yunda [✔📝📚].

2 Laporan Utama yang dibukukan dalam Akuntansi, adalah; Laporan Laba_Rugi, dan Laporan Neraca. Idéalnya, keduanya dibukukan dalam pembatasan periodeu yang bersamaan durasinya, per_taun.

2 Main Reports which are recorded in Accounting, are;  Income_ Loss Report, and Balance Sheet Report.  Ideally, both are recorded in the same period limitation as the duration, per_taun.

LAPORAN LABA_RUGI
INCOME STATEMENT.

Laporan Laba_Rugi, menjadi Pabrik Pencétak Laporan Laba Usaha, bagaimana Laba Bersih terbentuk dari suatu prosés penjualan produk - produk yang lagi diusahakan, melalui beberapa penyulingan:

The Profit and Loss Report, as a Manufacturer of the Operating Profit Report, how the Net Profit is formed from a sales process for the products that are being sought, through several distillations:

1. Nilai Pos Penjualan dikurangi HPP [Harga Poko Penjualan, kalau bidang usaha adalah di Bidang Perdagangan, ataupun Harga Poko Produksi, kalau bidang usaha adalah di Bidang Industri/Pengolahan, yang bukan langsung terjadi Mékanismeu Beli - Jual]. Hasil penyulingan Pos Penjualan oléh Pos HPP ini, menjadi Isi Pos Laba Kotor.

1. The value of the Sales Post is reduced by HPP [Sales Price Price, if the business field is in the Field of Commerce, or Production Price Price, if the business sector is in the Industrial / Processing Sector, which is not an immediate occurrence of Mékanismeu Buy - Sell].  The results of refining this HPP Sales Post by refill the Gross Profit Post.

2. Terkecuali apabila Bidang Usaha Produksi yang berkapasitas besar [kalau di BRI, misal: Pembatasan Lével Krédit Menengah, adalah yang krédit perbankannya adalah di atas Putusan Kantor Cabang: Rp. 2Milyar koma ataupun Rp. 5Milyar koma, hingga 40Milyar Rupiah], maka Pos Upah Karyawan turut mengurangi Pos Penjualan, bersama - sama dengan Pos HPP, sehingga Isi Pos Laba Kotor yang terbentuk adalah setelah dikurangi dengan kedua pos tadi [Pos HPP, dan Pos Upah Karyawan].

2. Except if the Business Field of Production with a large capacity [if at BRI, for example: Limitation of Medium Level Credit, is that the banking credit is above the Decision of the Branch Office: Rp.  2 billion comma or Rp.  5 Billion Commas, up to 40 Billion Rupiah], the Employee Wages Post also reduces the Sales Post, together with the HPP Post, so that the contents of the Gross Profit Post that are formed are after being reduced by the two posts earlier [HPP Post, and Employee Wage Post].

Selanjutnya, Isi Pos Laba Kotor dalam Laporan Laba Rugi, dikurangi lagi dengan Pos - Pos Biaya - Biaya, di antaranya;

1. Pos Biaya Penjualan.

2. Pos Biaya Operasional.

3. Pos Biaya Susut.

Furthermore, the contents of the Gross Profit Post in the Income Statement, reduced by the Cost Posts, including;

1. Cost of Sales.

2. Post Operational Costs.

3. Postage Costs Shrinkage.

Setelah dikurangi ketiga jenis Pos - Pos Biaya - Biaya tersebut, maka hasilnya bisa disebut sebagai Pos Laba Sebelum Pajak.

After subtracting the three types of Cost Positions, the result can be referred to as the Profit Before Tax Return.

Pos Laba Sebelum Pajak ini, jika secara Akuntansi Ékonomi Islam, dapat dikurangi lagi terlebih dahulu sebelum menjadi Pos Laba Bersih, yaitu dengan Pos Zakat Penghasilan, yang dihitung berdasarkan Koéfisién Jenis Zakat tertentu yang diberlakukan bagi jenis usaha yang dikelola.

This Profit Before Tax account, if in Islamic Economi Accounting, can be reduced again before it becomes a Net Profit Post, i.e. By Zakat Income, which is calculated based on the Coefisién Type of Zakat that applies to the type of business being managed.

Cara penghitungan Zakat Penghasilan, bagi Badan Usaha Berbadan Hukum Jenis Usaha Perorangan dan CV (Commanditer Venoschaaps) dalam mékanismeu pengurangan langsung dari Pos Laba Sebelum Pajak ini, adalah lebih éféktif dilakukan dalam upaya memisahkan Ketentuan Pengkali [Koéfisién] dan Nilai Penghasilan/Pendapatan yang diperoléh, dengan Pengkali [Koéfisién] dan Nilai Harta/Asét sebagai Zakat Maal.

The method of calculating income Zakat, for a Legal Entity Business Type Individual Business and CV (Commanditer Venoschaaps) in making your deduction directly from the Post-Income Profit Post, is more effective in an effort to separate the Multiplier Provisions [Koéfisién] and the Earnings / Income Value obtained,  with Multiplier [Koéfisién] and Asset Value as Zakat Maal.

Dengan cara demikian, maka tanpa akan bercampur baur di antara Métodeu Penghitungan Zakat Penghasilan/Pendapatan, dengan Métodeu Penghitungan Zakat Maal, bagi Kaum Muslimin dan Muslimat, wal Mu`minin dan Mu`minat al ahyaa [yang lagi hidup].

In this way, there will be no mixing between the Calculation of Income / Income Zakat, with the Calculation Method of Zakat Maal, for Muslims and Muslimates, wal Mu`minin and Mu`minat al ahyaa [who are alive].

Selanjutnya, terbentuk Pos Laba Setelah Zakat - Sebelum Pajak. Maka, terhadap pos inilah dilakukan penghitungan atas ketentuan pajak yang diberlakukan oléh Hukum Keuangan Negara mengenai perpajakan.

Next, the Profit Post After Zakat - Before Tax was formed.  Therefore, this account is calculated on the tax provisions imposed by the State Financial Law concerning taxation.

Setelah dikurangi dengan Ketentuan Pajak berdasarkan koéfisiénnya masing - masing dalam bentuk alokasi [telah dianggarkan, meskipun belum dikeluarkan/dibayarkan], yang khusus bagi Pajak Penghasilan/Pendapatan [murni merupakan aytem Pajak Usaha, sehingga tahap penyulingan laba dalam pos ini belum termasuk Pajak Kendaraan - Kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan], maka terbentuklah Isi Pos Laba Bersih. Isi pos inilah yang kemudian dialihkan ke dalam Neraca, ya itu dalam Pos Laba Berjalan, di dalam Grup Pasiva.

After deducting the Tax Provisions based on their respective coefficients in the form of [budgeted, though not yet issued / paid] allocations, which are specific to Income Taxes [purely constitute a Business Tax System, so the profit distillation stage in this post does not include Vehicle Tax -  Vehicles, Land and Building Tax], the Net Profit Contents are formed.  The contents of this post are then transferred to the Balance Sheet, yes it is in the Current Profit Post, within the Liability Group.

NERACA [LAPORAN NERACA KEUANGAN].
BALANCE SHEET REPORT.

NERACA [FINANCIAL BALANCE REPORT].
BALANCE SHEET REPORT.

Neraca terbentuk dari 2 (dua) grup utama, yaitu; Grup Aktiva, dan Grup Pasiva. Grup Aktiva memuat segala jenis keperluan yang digunakan dalam prosés usaha, yang telah menjadi bentuk - bentuk jadi, yang siap pakai, guna menjalankan usaha tersebut.

The balance sheet is formed from 2 (two) main groups, namely;  Assets Group, and Liabilities Group.  The Asset Group contains all types of needs that are used in business processes, which have become ready-made, ready-to-use forms for running the business.

GRUP AKTIVA.
Ciri khas Laporan Neraca, adalah jika Nilai Total Kedua Grupnya diselisihkan [saling mengurangi], maka hasilnya akan dan harus menjadi 0 (nol). Apabila hasil selisih dari Nilai Total Isi Aktiva Kedua Grup belum/bukan nol (0), berarti ada Nilai - Nilai Isi Pos - Pos tertentu dalam Grup - Grup tersebut yang perlu disesuaikan, agar seimbang ["balance"].

GROUP ASSETS.
The distinctive feature of the Balance Sheet, is that if the Total Value of the Two Groups is disputed [reducing each other], then the result will and must be 0 (zero).  If the result of the difference between the Total Value of the Assets Content of the Two Groups is not / not zero (0), it means that the Value of the Contents of certain Posts in the Groups needs to be adjusted, so that it is balanced ["balance"].

Neraca Terdiri dari 2 (dua) KELAS, ya itu; KELAS AKTIVA LANCAR, dan KELAS AKTIVA TETAP.

Balance Sheet Consists of 2 (two) CLASSES, yes that;  CURRENT ASSETS CLASS, and FIXED ASSET CLASSES.

KELAS AKTIVA LANCAR.
Yang termasuk ke dalam Grup Aktiva Lancar, ya itu;
POS KAS, POS PIUTANG, POS STOK/PERSEDIAAN.

CURRENT ASSETS CLASS.
Which is included in the Current Assets Group, yes it is;
CASH POS, RECEIPT, POS STOCK / INVENTORY.

KELAS AKTIVA TETAP.
Aktiva Tetap, terdiri dari;
POS TANAH, POS BANGUNAN, POS TANAH DAN BANGUNAN, POS PERLENGKAPAN, POS PERALATAN, POS MESIN - MESIN, dan POS AKUMULASI PENYUSUTAN.

FIXED ASSET CLASSES.
Fixed Assets, consisting of;
LAND POST, BUILDING POST, LAND POST AND BUILDING, EQUIPMENT POS, EQUIPMENT POS, MACHINE POST, and SHORT ACCUMULATION POST.

GRUP PASIVA.
Grup Pasiva terdiri dari;
POS HUTANG - HUTANG, dan POS MODAL.

PASIVA GROUP.
The Liability Group consists of;
POST - DEBT, and POST CAPITAL.

POS HUTANG - HUTANG, terdiri dari;
POS HUTANG DAGANG, POS HUTANG PERBANKAN, POS HUTANG PIHAK KE-3, dan POS HUTANG LAINNYA.

POS HUTANG - DEBT, consisting of;
TRADE DEBT, BANKING DEBT, 3rd PARTY DEBT, and OTHER DEBT.

POS MODAL, terdiri dari;
LABA BERJALAN,
POS MODAL DISETOR,
ÉKUITI.

POS CAPITAL, consisting of;
PROFIT WALKING,
CAPITAL POST STORED,
ÉKUITI.

PIUTANG.
PIUTANG bisa terbentuk melalui beberapa jenis akad. Dalam analisa usaha perdagangan, Piutang akibat transaksi secara bukan_kés/bukan_kontan atas penjualan sejumlah barang dan jasa, adalah fokus analisa.

RECEIVED.
RECEIVABLES can be formed through several types of contracts.  In the analysis of trade businesses, accounts receivable due to transactions not_kés / non_contont for the sale of a number of goods and services, are the focus of analysis.

PIUTANG AKIBAT JUAL BELI SECARA BUKAN_KONTAN.

RECEIVABLES DON'T BUY AND SELL CONSTANTLY.

Piutang jenis ini, bisa terbentuk dalam Sistem Jual Beli secara Akad Bukan_Kontan, melainkan secara krédit [dasar: 2:282].

Receivables of this type, can be formed in the Contract of Sale and Purchase System Not a contract, but in a cite [basis: 2: 282].

Nilai Piutang akibat Akad Jual Beli, bisa merupakan;

The value of receivables due to sale and purchase agreements can be

1. Total [keseluruhan] dari Nilai Barang dan atau Jasa ditambah beberapa aytem Biaya - Biaya yang perlu dibayarkan oléh Pihak Pembeli yang belum dibayar, seperti; Biaya Pengiriman, Biaya Penagihan/Penangguhan/Beban Bunga Krédit Invéstasi, serta Biaya Administrasi selama Piutang dibukukan oléh Pihak Penjual.

1. The total [total] of the Value of the Goods and / or Services plus several items Cost - Costs that need to be paid by the Purchaser Party which has not been paid, such as;  Shipping Costs, Billing / Suspending / Charges for Investment Credits, as well as Administrative Costs for Receivables are recorded by the Seller.

2. Total [keseluruhan] dari Nilai Barang dan atau Jasa yang tanpa Biaya - Biaya Lain yang perlu dibayarkan oléh Pihak Pembeli. Ini terjadi dalam hal Pembeli tanpa Uang_Panjar/Uang_Muka [tanpa "Down_Payment"].

2. The total [total] of the Value of Goods and or Services without Fees - Other Costs that need to be paid by the Purchaser.  This happens in the case of Buyers without Advance / Advance Payment [without "Down_Payment"].

3. Sebagian/sisa Saldo Hutang dari keseluruhan Nilai Barang dan atau Jasa ditambah beberapa aytem Biaya - Biaya yang perlu dibayarkan oléh Pihak Pembeli yang belum dibayar, seperti; Biaya Pengiriman, Biaya Penagihan/Penangguhan/Beban Bunga Krédit Invéstasi, serta Biaya Administrasi selama Piutang dibukukan oléh Pihak Penjual. Sisa Hutang dihitung berdasarkan pengurangan atas Jumlah Total Nilai Barang dan atau Jasa yang ditransaksikan tersebut setelah dikurangi sejumlah Pembayaran Awal [down_payment/Pembayaran Uang_Muka], dan atau sebagian angsuran yang telah diterima oléh Pihak Penjual dari Pihak Pembeli, dan atau pembayaran atas Biaya - Biaya Lainnya [Pengiriman, Penagihan, Pencatatan/Administrasi, Penangguhan/Beban Bunga atas Objék Krédit Invéstasi (bukan atas Jasa Pengurusan atas Objék Krédit Invéstasi tersebut, agar jangan menjadi riba.)].

3. Part / remaining Debt Balance of the total Value of the Goods and or Services plus several items Cost - Costs that need to be paid by the Purchaser Party that has not been paid, such as;  Shipping Costs, Billing / Suspending / Charges for Investment Credits, as well as Administrative Costs for Receivables are recorded by the Seller.  Remaining Debt is calculated based on the reduction in the Total Value of the Goods and or Services being traded after deducting the amount of the Initial Payment [down_payment], and / or a portion of the installments received by the Seller from the Purchaser, and / or payment of Other Fees  [Shipping, Billing, Recording / Administration, Suspension / Interest Charges for Investment Credits Investment (not for Management Services for Investment Custody Objects, so as not to usury.)].

4. Sisa Hutang dari Nilai Barang dan atau Jasa yang tanpa Biaya - Biaya Lain yang perlu dibayarkan oléh Pihak Pembeli, sisa Hutang ini dibentuk berdasarkan pengurangan atas Jumlah Total Nilai Barang dan atau Jasa yang ditransaksikan, setelah dikurangi sejumlah Pembayaran Awal [down_payment/Pembayaran Uang_Muka], dan atau sebagian angsuran yang telah diterima oléh Pihak Penjual dari Pihak Pembeli.

4. Remaining Debt from Value of Goods and or Services without Fees - Other Costs that need to be paid by the Purchaser, the remaining Debt is formed based on a reduction in the Total Value of the Goods and or Services being traded, after deducting the amount of the Initial Payment [down_payment / Advance Payment]  ], and / or a portion of installments that have been received by the Seller from the Purchaser.

PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP PIUTANG》BERDASARKAN TÉMPO PEMBAYARAN》

ACCOUNTING TREATMENT OF RECEIVABLES》 BASED ON PAYMENT TÉMPO》

Jika kesepakatan Akadnya bahwa hutang termaksud akan dibayarkan pada waktu dekat [di bawah 1 (satu) taun, atau 12 (dua belas) bulan] , maka, dari sisi penghutang, hutang ini adalah masih termasuk ke dalam Kelas Hutang_Lancar, dan dari sisi yang dihutangi, yaitu pihak yang berpiutang, piutangnya termaksud dapat dikategorikan ke dalam Kelas Piutang_Lancar.

If the agreement is that the said debt will be paid in the near future [under 1 (one) year, or 12 (twelve) months], then, from the debtor's side, this debt is still included in the Current Debt Class, and from the side owed  , i.e. the debtor, the intended receivables can be categorized into the Current Receivables Class.

Jika kesepakatan Akadnya bahwa hutang termaksud akan dibayarkan pada waktu di atas 1 (satu) taun (12 bulan) hingga 3 (tiga) taun (36 bulan), maka, dari sisi penghutang, hutang ini adalah termasuk ke dalam Kelas Hutang Jangka Menengah, dan dari sisi yang dihutangi, yaitu pihak yang berpiutang, piutangnya termaksud dapat dikategorikan ke dalam Kelas Piutang_Jangka_Menengah.

If the agreement is that the intended debt will be paid over 1 (one) year (12 months) to 3 (three) years (36 months), then, in terms of debtors, this debt is included in the Medium Term Debt Class, and  in terms of debt, namely the party that owes, the intended receivables can be categorized into Medium-term Receivables.

Jika kesepakatan Akadnya bahwa hutang termaksud akan dibayarkan pada waktu di atas 3 (tiga) taun (36 bulan) hingga 20 (dua puluh) taun (240 bulan), maka, dari sisi penghutang, hutang ini adalah termasuk ke dalam Kelas Hutang Jangka_Panjang, dan dari sisi yang dihutangi, yaitu pihak yang berpiutang, piutangnya termaksud dapat dikategorikan ke dalam Kelas Piutang_Jangka_Panjang.

If the agreement is that the intended debt will be paid over 3 (three) years (36 months) to 20 (twenty) years (240 months), then, from the debtor side, this debt is included in the Long Term Debt Class, and  In terms of debt, the party that owes, the intended receivables can be categorized into Long Term Accounts Receivable Class.

PERLAKUAN AKUNTANSI TERHADAP PIUTANG》BERDASARKAN JENIS OBJÉK YANG DITRANSAKSIKAN》
Berdasarkan Jenis Barang yang ditransaksikan secara pembayaran Non_Kontan/angsuran/dicicil, disesuaikan dengan Masa Susut Aktiva yang ditransaksikan secara pembayaran Bukan_Kontan tersebut.

ACCOUNTING TREATMENT OF RECEIVABLES》 BASED ON THE TYPE OF TRANSACTED OBJÉK》
Based on the type of goods that are traded on a Non_Contaneous / installment / installment payment, adjusted for the Period of Shrinkage of the assets transacted by the Non_Content payment

SEBAGAI INVÉSTASI》AKTIVA TANAH, AKTIVA BANGUNAN, AKTIVA TANAH DAN BANGUNAN, AKTIVA KENDARAAN USAHA, dan AKTIVA MESIN - MESIN PRODUKSI.
Aktiva Tanah yang Nilainya bukan_menyusut tiap taun, misalnya, dapat dikategorikan sebagai Jenis Krédit Invéstasi, sebagaimana Pos Bangunan, yang Masa Susutnya diperlakukan secara akuntansi sebagai akan Nihil Nilainya dalam 20taun [terkecuali di tengah - tengah Masa Susut terdapat rénovasi - rénovasi yang signifikan]. Menimbang Masa Susutnya yang rélatif lebih lama daripada Aktiva - Aktiva Tetap lainnya, dalam Kelompok Kelas Aktiva Tetap, maka Jenis Piutang bagi Aktiva Tanah, Aktiva Bangunan, serta Aktiva Tanah dan Bangunan, dapat dikategorikan sebagai Piutang Jangka Panjang [atau PIUTANG INVÉSTASI] bagi Pihak Penjual, dan perlakuan Akuntansinya bagi Pihak Pembeli adalah dikategorikan sebagai Hutang Jangka Panjang, atau: HUTANG INVÉSTASI.

AS INVÉSTATION》 LAND ASSETS, BUILDING ASSETS, LAND AND BUILDING ASSETS, BUSINESS VEHICLE ACTIVITIES, and ASSETS OF PRODUCTION MACHINERY.
Land Assets whose Value does not shrink each year, for example, can be categorized as Types of Investment, such as Building Posts, whose Shrinkage is accounted for as accounting for Zero Value in 20 years [except in the midst of the Shrinkage there are significant innovations].  Considering that the comparative Shrinkage Period is longer than other Fixed Assets, in the Fixed Assets Class Group, the Type of Receivables for Land Assets, Building Assets, and Land and Building Assets, can be categorized as Long Term Receivables [or INVÉSTATION RECEIVABLES] for Sellers  , and the accounting treatment for the Purchaser is categorized as Long-term Debt, or: INVÉSTATION DEBT.

Demikian pula terhadap aktiva - aktiva yang mempunyai Masa Susut Menengah, namun optimal digunakan dalam aktivitas usaha [khususnya Produksi dan Perdagangan], dikategorikan sebagai INVÉSTASI. Sehingga, HUTANG, dan PIUTANG yang diberlakukan bagi aktiva - aktiva jenis Kendaraan Usaha, Mesin - Mesin, dan Perlengkapan Usaha, adalah diperlakukan sama sebagaimana perlakuan akuntansi terhadap Aktiva Tanah, Aktiva Bangunan, dan Aktiva Tanah dan Bangunan.

Likewise, assets with medium shrinkage, but which are optimal for use in business activities [specifically production and trade], are categorized as INVÉSTASI.  Therefore, DEBT and RECEIVABLES that apply to assets of types of Business Vehicles, Machines, and Business Equipment, are treated the same as the accounting treatment of Land Assets, Building Assets, and Land and Building Assets.

SEBAGAI JANGKA MENENGAH》
Sehubungan perlakuan akuntansi terhadap Aktiva - Aktiva Kendaraan Usaha, Mesin - Mesin, serta Perlengkapan, adalah disamakan perlakuannya sebagaimana perlakuan akuntansi terhadap Aktiva Tanah, Aktiva Bangunan, sertapun Aktiva Tanah dan Bangunan, maka bagi ketiga Jenis Aktiva - Aktiva bermasa_susut_menengah ini [Kendaraan Usaha, Perlengkapan] dikategorikan bukan sesuai dengan kaidah waktu/témpo berlangsungnya Hutang - Piutang, jadi kategorinya adalah sebagai Hutang Invéstasi dari Pihak Neraca Pelaku Usaha yang menjadi Débitur/Pihak Berhutang, dan sebagai;

AS A MEDIUM TERM》
In connection with the accounting treatment of Assets - Business Vehicle Assets, Machines, and Equipments, the treatment is the same as the accounting treatment of Land Assets, Building Assets, as well as Land and Building Assets, then for these three types of Assets - Medium-term assets, [Business Vehicles, Equipment  ] is categorized not according to the time / date procedure for Debt - Accounts Receivable, so the category is as Debt Investment from a Business Acting Party that becomes a Debtor / Debtor, and as;

PIUTANG JANGKA MENENGAH.

MEDIUM TERM DUE.

[menimbang dari sisi durasi waktu/témpo berlangsungnya Hutang - Piutang, bagi Aktiva - Aktiva Kendaraan, Mesin - Mesin, dan Perlengkapan, diperlakukan sebagai PIUTANG JANGKA MENENGAH] dari Pihak Neraca Pelaku Usaha yang menjadi Kréditur/Pihak Berpiutang, serta sebagai

[considering the duration of the duration of the Debt - Receivables, for Vehicle Assets, Machines, and Equipment, are treated as MEDIUM TERM RECEIVABLES from the Business Actors' Balance Sheet becoming Creditors / Debtors, as well as

PIUTANG JANGKA PANJANG.

LONG-TERM RECEIVABLES.

[menimbang dari sisi durasi waktu/témpo berlangsungnya Hutang - Piutang, bagi Aktiva - Aktiva Tanah, Bangunan, serta Tanah dan Bangunan, diperlakukan sebagai PIUTANG JANGKA PANJANG] dari Pihak Neraca Pelaku Usaha yang menjadi Kréditur/Pihak Berpiutang.

[considering the duration of the period of Debt - Receivables, for Land, Building and Land and Building Assets, is treated as LONG-TERM RECEIVABLES) from the Balance Sheet of Business Actors who become Creditors / Loans.

Adapun bagi Pihak Débitur/Pihak Berhutang, dalam Neracanya tetap sama saja: ya itu dikategorikan sebagai Hutang Invéstasi/KRÉDIT INVÉSTASI, menimbang nilai gunanya [ma`rifat_nya].

As for the Debtor / Debt Party, the Balance Sheet remains the same: yes it is categorized as Investment Debt / INVÉSTATION, considering the value of its [ma`rifat_].

PIUTANG AKIBAT PINJAM MEMINJAM.

ACCOUNT DUE TO LOAN LOAN.

Piutang jenis lainnya, bisa terbentuk sehubungan adanya akad pengalihan aktiva yang nilainya telah disetarakan dengan nilai uang pada saat terjadinya akad pengalihan aktiva, misalnya: meminjam emas. Pihak Yang Meminjamkan, menjadi mempunyai Piutang di Pihak Yang Meminjam. Sedangkan Pihak Yang Meminjam, menjadi mempunyai Hutang kepada Pihak Yang Meminjamkan.

Other types of receivables, can be formed in connection with the transfer of assets contract whose value has been equalized with the value of money at the time of the asset transfer contract, for example: borrowing gold.  The Lending Party becomes accounted for at the Borrowing Party.  Whereas the Borrowing Party, becomes owed to the Lending Party.

Dengan demikian, pengertian PIUTANG, adalah: Pos bagi Nilai Tagihan - Tagihan yang masih ada di luar, yang menunggu diterimanya pembayaran masuk menjadi sejumlah Nilai pada Pos_Kas dari pihak yang berhutang.

Thus, the DEFINITION definition, is: Post for Value of Claims - Bills that are still outside, which are waiting for receipt of incoming payments to be a number of Value on Pos_Kas from the party owed.

POS STOK.

STOCK POST.

POS STOK adalah sejumlah persediaan yang telah jadi, mempunyai Harga Jual yang telah ditetapkan pada yunit - yunitnya, serta memerlukan sejumlah HPP [Harga Poko Pembelian] guna mengadakannya. Jika sejumlah Stok terjual dengan harga sama dengan harga peroléhannya, maka HPP bagi pengadaannya bukan lagi Harga Poko Pembelian, melainkan bergésér menjadi Harga Poko Penjualan [dijual sekedar agar kembali modal pembelian, tanpa mempertimbangan hitungan sejumlah Poa Biaya - Biaya yang diperlukan/dikeluarkan pada saat mengadakannya]. Secara singkatan dalam Bahasa Indonésia, mungkin sama saja [sama - sama disingkat sebagai 'HPP', tetapi dalam pemahaman hakékat kesejarahannya berbéda uraian lampiran, sebagaimana pemahaman tadi].

STOCK POST is a number of ready-made inventory, has a Selling Price that has been set in the yunits, and requires a number of HPP [Purchase Price] to procure it.  If a number of Stock is sold at the same price as the acquisition price, the HPP for procurement will no longer be the Purchase Price, but will change to a Sales Price [sold just to recover the purchase capital, without considering the calculation of the amount of Poa Costs - Costs needed / incurred at the time of making it  ]  Strictly speaking in Indonesian, it might be the same [both abbreviated as 'HPP', but in understanding the historical nature of the appendix, as described earlier].

Sejumlah stok mempunyai Harga_Poko_Pembelian, atau'pun Harga_Poko_Produksi, yaitu sejumlah dana yang telah dikeluarkan untuk mengadakannya, yang secara penilaian disebut sebagai NILAI PEROLÉHAN. Dalam mékanismeu penghitungan Zakat Harta [Zakat Maal], faktor NILAI PEROLÉHAN AKTIVA - AKTIVA, adalah sangat beperan penting dalam menentukan NISHOB serta délta [selisih] Nilai yang akan diperkalikan dengan Koéfisién Zakat pada Aktiva Stok.

Some stocks have a Purchase_Purchase Price, or a Production_Price_Purchase, which is the amount of funds that have been spent to procure it, which is referred to as the VALUE OF PEROLÉHAN.  In your calculation of Zakat Maal, the VALUATION OF ASSETS - ACTIVITIES, is very important in determining the NISHOB and délta [difference] The value to be multiplied by the Koifisien of Zakat on the Assets Stock.

Ini dipahami, se_Bab: isi dari Pos_Stok adalah sejumlah nilai HPP atas barang komoditi, bukan sejumlah nilai Harga_Jualnya baik yang telah terjual maupun yang akan terjual. Zakat Maal bagi Aktiva Stok, dengan demi kian, adalah dihitung dari HPP_nya, bukan dari Poténsi Nilai Jual_nya, agar tanpa riba.

This is understood, as: Chapter: the contents of Pos_Stok are a number of HPP values ​​for commodity goods, not a number of prices for sale and sale, both of which have been sold and will be sold.  Maal Alms for Stock Assets, therefore, is calculated from the HPP, not from the Potential Selling Value, so that without usury.

Mengapa?.

Why?.

Se_Bab, dalam Suroot al Hadid ayat ke-20, Para Pelaku Usaha Poko [Para Petani/Agrobisnis] diingatkan mengenai jangan mempercayakan hasil kepada proyéksi, tapi sepenuhnya kepada Allooh. Secara prakték: sejumlah Stok yang telah mempunyai perhitungan penetapan Harga Jual, tetaplah belum terjual [Nilai Penyetaraan Uangnya belum menjadi senyata Aktiva Likuid, sebagaimana Pos Kas dan Pos Piutang yang Akad Terbentuknya Piutang tersebut telah disepakati]. Sedangkan bagi prinsip kalkulasi Zakat [jenis apapun zakat tersebut], idéalnya mémang adalah atas Aktiva - Aktiva yang telah ril Nilai Penyetaraan Yuniversalnya [misal: Mata Uang, atau: 'telah diuangkan'].

'Cause, in Suroot al Hadid verse 20, the Poko Business Actors [Farmers / Agribusinesses] are reminded about not entrusting the results to the projections, but entirely to Allah.  Practically: a number of Stocks that have a calculation for determining the Selling Price, remain unsold [The Equivalent Value of the Money is not yet as real as the Liquid Assets, as the Cash and Receivable Posts for which the Accounts Formation Agreement has been agreed upon].  As for the principle of Zakat calculation [any type of zakat], the ideal is to be for Assets that have had their Universal Equivalent Values ​​[e.g. Currency, or: 'cashed'].

Mengenai Pos Stok, apa yang telah pernah nyata diuangkan, di antara Harga Beli [HPP: Harga Poko Pembelian], dengan Harga Jual?.

Regarding the Stock Post, what has ever been real cashed in, between the Purchase Price [HPP: Purchase Price], and the Selling Price ?.

Tentulah Harga Beli, yang telah nyata pernah ditransaksikan [minimal telah diakadkan, apabila belum lunaspun (misal: Aktiva tersebut dibeli secara Bukan_Kontan, melainkan dibayarnya secara diangsur/dicicil, tapi telah terjadi Pengalihan Pemilikan melalui Akad Transaksi Jual Beli/Pelimpahan Hak Jual, selain Akad Konsinyasi], lebih dapat dilogiskan guna dihitung zakatnya, daripada menghitung Zakat Stok berdasarkan Harga Jualnya, yang belum pasti terjual pada saat aktiva yang akan dikeluarkan zakatnya tersebut dihitung].

Surely the Purchase Price, which has been transacted [has been minimally contracted.  Consignment], it can be more logical to calculate the zakat, rather than calculating the Stock Zakat based on the Selling Price, which is uncertain when the assets to be issued are calculated].

Mengingat sifatnya yang dapat dicairkan secara rutin dan kontinyu setelah melalui mekanismeu penjualan menjadi sejumlah uang pada Pos_Kas berikut nilai lebihnya atas HPP, maka Pos_Stok dikategorikan sebagai bagian dari Kelas Aktiva_Lancar, bukan Aktiva_Tetap yangmana lebih sulit dicairkan dan bukan_rutin aktivitas penjualannya.

Considering its nature that can be disbursed routinely and continuously after going through the sales mechanism into a sum of money on Pos_Kas along with its excess value of COGS, Pos_Stok is categorized as part of the Current Asset Class, not the Asset_Tech which is more difficult to be disbursed and not a routine sales activity.

Pos_Stok atau Pos_Persediaan ini adalah ciri has dari jenis usaha yang lagi_dijalankan, dan membedakannya dengan jenis_usaha - jenis_usaha lainnya.

This Pos_Stock or Pos_Supply is a characteristic feature of the type of business that is currently being run, and differentiates it from other types of businesses.

Pos_Stok juga sekaligus sebagai alat wadah utama untuk menghasilkan Laba_Usaha, dalam hal: apabila ditinjau dari kepentingan Invéstasi Pihak Ke-3, ataupun ditinjau dari kepentingan urusan Prosés Peminjaman Nilai Setara Pos_Kas dari Perbankan/Lembaga Keuangan Lainnya, juga dari kepentingan Suplayer Stok Bersistem Pembayaran Hutang dan Piutang Dagang.

Pos_Stok is also a main tool to produce Profit, in terms of: if viewed from the interests of the 3rd Party Investment, or from the interests of the Loan Equivalent Proceeds Lending Equivalent Process from Banks / Other Financial Institutions, as well as the interests of the Stock Supply Credit System and  Account receivable.

Namun, anggapan bahwa Pos Stok adalah wadah utama penghasil laba usaha ini tentunya bukan akan berlaju penuh bagi Para Pelaju Usaha yang tanpa berkepentingan/berniat berkepentingan dengan ketiga pihak - pihak tersebut. Se_Bab: seringkali Isi Nilai Pos - Pos Aktiva dalam Neraca yang dialami oléh Pelaju Usaha jenis ini, justru didapatkan tanpa_melalui prosés penyulingan  Pos Penjualan oléh Pos HPP, melainkan dari Pos Penghasilan Lainnya/Pos Pendapatan Lain.

However, the assumption that the Stock Post is the main place for generating business profits will certainly not be in full progress for the Business Developers who are not interested / intend to have an interest in the three parties.  Chapter: often Fill in the Value of Pos - Asset Items in the Balance Sheet that is experienced by the Business Commander of this type, actually obtained without going through the distillation process Sales Post by HPP Post, but from Other Income Posts / Other Income Posts.
________
Diterjemahkan dari Bahasa Indonésia ke "English", dengan menggunakan aplikasi Google Translate.

No comments:

Post a Comment